Kode Etik

Beranda » Kode Etik

Mukadimah
Sorot Lampung sebagai media siber independen berkomitmen menjalankan fungsi pers sebagai penyampai informasi, pendidikan publik, kontrol sosial, dan perekat persatuan bangsa. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh jajaran redaksi wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang berlaku di Indonesia.

Pasal 1
Independensi dan Profesionalitas
Wartawan Sorot Lampung bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Tidak menerima intervensi dari pihak mana pun yang dapat mempengaruhi objektivitas pemberitaan.
Mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau golongan.

Pasal 2
Akurasi dan Verifikasi
Setiap informasi wajib melalui proses verifikasi.
Tidak menyebarkan berita bohong (hoaks), fitnah, atau informasi yang belum jelas kebenarannya.
Mencantumkan sumber berita secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 3
Keberimbangan dan Hak Jawab
Memberikan ruang kepada semua pihak untuk memberikan klarifikasi.
Menghormati dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional.
Pasal 4
Etika Perilaku Wartawan
Tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi.
Tidak menerima suap, gratifikasi, atau imbalan dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi independensi.
Menjaga sikap, bahasa, dan perilaku sesuai norma hukum dan sosial.

Pasal 5
Perlindungan Narasumber
Menghormati hak privasi narasumber.
Melindungi identitas narasumber yang meminta anonimitas demi keselamatan.
Tidak mengungkap identitas korban kejahatan susila, anak di bawah umur, dan pihak rentan lainnya.

Pasal 6
Konten dan Tanggung Jawab Publikasi
Tidak memuat konten yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, pornografi, atau provokasi.
Setiap opini merupakan tanggung jawab penulis dan tetap melalui proses editorial.
Redaksi berhak menyunting atau menurunkan konten yang melanggar ketentuan.

Pasal 7
Sanksi Internal
Pelanggaran terhadap Kode Etik ini akan dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran, peringatan tertulis, hingga pemberhentian.

Penutup
Kode Etik ini menjadi pedoman moral dan profesional bagi seluruh jajaran Sorot Lampung dalam menjaga marwah pers yang kredibel, bermartabat, dan berpihak pada kebenaran.

@Sorot Lampung
“Dari Lampung Untuk Indonesia,”