BANDAR LAMPUNG, Sorotlampung.co.id —
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru memunculkan kekhawatiran di kalangan insan pers. Sejumlah pasal, khususnya Pasal 218 hingga 264, dinilai berpotensi multitafsir dan membuka ruang kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalistik, terutama dalam isu penyebaran informasi yang dianggap tidak benar.
Namun, kekhawatiran tersebut mendapat respons tegas dari Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi. Ia menegaskan bahwa profesi wartawan tetap memiliki perlindungan hukum selama menjalankan tugas sesuai dengan kaidah jurnalistik dan ketentuan yang berlaku.
UU Pers Tetap Jadi Payung Hukum Utama
Menurutnya, keberadaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak tergeser oleh KUHP baru. Dalam konstruksi hukum, berlaku asas lex specialis derogat legi generali, di mana aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan umum.
“Selama wartawan bekerja dalam koridor jurnalistik—melakukan peliputan, konfirmasi, wawancara, hingga investigasi—maka tidak dapat serta-merta dipidanakan menggunakan KUHP. Sengketa pers wajib diselesaikan melalui mekanisme UU Pers,” tegasnya.
Ia menambahkan, pendekatan pidana seharusnya menjadi opsi terakhir, bukan langkah utama dalam menyikapi produk jurnalistik.
Sengketa Pers Diselesaikan Secara Profesional
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa UU Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas dan terukur, di antaranya:
Hak Jawab dan Hak Koreksi, sebagai ruang klarifikasi bagi pihak yang dirugikan
Hak Tolak, untuk melindungi sumber informasi wartawan
Peran Dewan Pers sebagai mediator sekaligus penilai pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
“Bahkan sanksi dalam UU Pers bersifat administratif, seperti denda, bukan pidana penjara. Ini penting dipahami oleh aparat penegak hukum agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap jurnalis,” jelasnya.
Dorongan Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum
Dalam konteks daerah, ia mendorong adanya kesepahaman antara insan pers dengan aparat penegak hukum, termasuk Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung, agar setiap laporan terkait pemberitaan terlebih dahulu dikaji melalui Dewan Pers.
Langkah ini dinilai penting guna memastikan bahwa penanganan sengketa pers tetap berada dalam koridor hukum yang tepat, sekaligus menghindari potensi penyalahgunaan pasal dalam KUHP.
Pesan untuk Jurnalis: Disiplin dan Profesional
Di sisi lain, ia juga mengingatkan insan pers, khususnya di Lampung, untuk tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan disiplin dalam verifikasi informasi.
Pasal-pasal dalam KUHP yang menyinggung penyebaran berita bohong, menurutnya, harus menjadi pengingat agar jurnalis semakin ketat dalam menerapkan prinsip check and recheck.
“Integritas dan kepatuhan terhadap kode etik adalah benteng utama. Jika itu dijaga, maka perlindungan hukum melalui UU Pers akan tetap kuat,” pungkasnya
Penulis : red


Komentar