Panaragan, Sorotlampung.co.id –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, merampungkan tahapan akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 melalui Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Tubaba, Selasa (30/6/2026), dipimpin Ketua DPRD Busroni, didampingi Wakil Ketua I Ponco Nugroho. Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Tubaba Novriwan Jaya, Wakil Bupati Nadirsyah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, anggota DPRD, serta insan pers.
Dari total 35 anggota DPRD, sebanyak 26 anggota hadir dalam rapat tersebut. Dengan demikian, kuorum dinyatakan terpenuhi sehingga rapat paripurna dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
Rangkaian rapat diawali dengan penyampaian laporan Sekretaris DPRD terkait dasar pelaksanaan paripurna. Selanjutnya, masing-masing Komisi I, II, dan III menyampaikan laporan serta pandangan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyampaian sambutan Bupati Tubaba serta penyerahan dokumen Pembicaraan Tingkat II dari pemerintah daerah kepada DPRD sebagai bagian dari tahapan pengambilan keputusan.
Dalam sambutannya, Bupati Novriwan Jaya menyampaikan bahwa pembahasan tingkat II merupakan bagian akhir dari rangkaian proses pembahasan Raperda yang sebelumnya telah melalui Pembicaraan Tingkat I serta pembahasan bersama antara komisi-komisi DPRD dan organisasi perangkat daerah.
Ia mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama serta sinergi yang terbangun selama proses pembahasan berlangsung.
“Kerja sama dan sinergi yang terbangun merupakan wujud komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Novriwan.
Menurutnya, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tidak sekadar menjadi dokumen laporan keuangan daerah, tetapi juga merupakan instrumen evaluasi terhadap pelaksanaan program pembangunan sekaligus menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan daerah pada tahun anggaran berikutnya.
Novriwan juga mengakui bahwa kondisi fiskal daerah masih perlu diperkuat. Oleh karena itu, pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan kualitas Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengoptimalkan sumber-sumber pembiayaan yang sah, serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan APBD.
Ia berharap DPRD bersama pemerintah daerah terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program dan kegiatan agar penggunaan anggaran benar-benar tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Saya berharap DPRD bersama pemerintah daerah terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan agar anggaran yang telah ditetapkan benar-benar tepat sasaran serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Rapat paripurna Pembicaraan Tingkat II tersebut menjadi tahapan akhir pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di tingkat DPRD. Selanjutnya, proses penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda) mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembahasan pertanggungjawaban APBD ini juga menjadi bagian penting dalam mengevaluasi realisasi anggaran, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Di sisi lain, proses tersebut mencerminkan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran daerah.
Penulis : (Ilham)
editor : e01


Komentar