Panaragan, Sorotlampung.co.id –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp707,36 miliar.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Tubaba, Selasa (6/10/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tubaba. Agenda itu sekaligus dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tubaba Busroni, didampingi Wakil Ketua I Ponco Nugroho dan Wakil Ketua II S. Joko Kuncoro. Hadir pula Bupati Tubaba Novriwan Jaya, Wakil Bupati Nadirsyah, Sekretaris Daerah Kabupaten Iwan Mursalin, jajaran Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta anggota DPRD.
Sebanyak 23 dari total 35 anggota DPRD hadir dalam rapat tersebut. Dengan demikian, persyaratan kuorum untuk pelaksanaan rapat paripurna telah terpenuhi.
Dalam penyampaian Raperda APBD 2027, Bupati Novriwan Jaya menjelaskan bahwa rancangan anggaran tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang sebelumnya telah disepakati pihak eksekutif dan legislatif.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2027 ini kami sampaikan untuk dibahas dalam forum antara jajaran Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata Novriwan.
Berdasarkan rancangan yang disampaikan, pendapatan daerah Tubaba pada 2027 ditargetkan sebesar Rp707.360.692.893. Jumlah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp76.330.379.220 dan pendapatan transfer sebesar Rp631.030.313.673.
Sementara itu, belanja daerah dirancang mencapai Rp693.388.692.893. Anggaran tersebut terdiri atas belanja operasi dan belanja modal sebesar Rp615.563.536.253, belanja tidak terduga sebesar Rp1 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp76.825.156.640.
Pada komponen pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah ditargetkan sebesar Rp30.228.000.000. Adapun pengeluaran pembiayaan daerah dirancang sebesar Rp44.200.000.000.
Selain pembahasan Raperda APBD, rapat paripurna tersebut juga menjadi momentum penandatanganan MoU Propemperda Tahun 2027 antara Pemkab dan DPRD Tubaba.
Novriwan menegaskan, Propemperda merupakan instrumen penting dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah yang harus disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Melalui program tersebut, pemerintah daerah bersama DPRD dapat menentukan prioritas rancangan peraturan daerah yang akan dibahas sepanjang 2027. “Penandatanganan MoU pada hari ini bukanlah sekadar seremonial biasa, melainkan wujud sinergi dan kolaborasi yang kuat antara pihak eksekutif dan legislatif dalam menyediakan payung hukum yang kredibel bagi pembangunan daerah,” ujarnya.
Menurut Novriwan, kualitas setiap Raperda harus dijaga sejak proses harmonisasi, pembulatan, hingga pemantapan konsepsi hukum. Produk hukum daerah yang dihasilkan juga harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Ia turut menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah yang menjadi pemrakarsa Raperda agar segera mempersiapkan Naskah Akademik dan draf Raperda secara matang serta melakukan harmonisasi dengan pihak-pihak terkait.
“Pembahasan Raperda nantinya harus berjalan tepat waktu, efektif, dan bersifat akomodatif terhadap aspirasi masyarakat,” pungkasnya.
Penandatanganan MoU Propemperda 2027 menjadi bagian dari komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam merencanakan pembentukan produk hukum daerah. Sementara itu, Raperda APBD 2027 selanjutnya akan melalui tahapan pembahasan bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : (Ilham)
Editor : e01


Komentar