Sorotlampung.co.id –
Masyarakat adat dari empat tiyuh di Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), mendeklarasikan Forum Masyarakat Adat Buay Bulan Bersatu sebagai wadah perjuangan mempertahankan hak atas tanah ulayat. Deklarasi tersebut dibarengi dengan penegasan sikap menolak rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII Bunga Mayang.
Deklarasi yang dikemas dalam Pepung Marga atau musyawarah adat itu digelar di Balai Adat Tiyuh Karta, Jumat (3/7/2026), dan dihadiri ratusan masyarakat adat dari Tiyuh Karta, Gunung Katun Tanjungan, Gunung Katun Malai, serta Gedung Ratu.
Dalam forum tersebut, Hi. Idham ditetapkan sebagai Ketua Umum Forum Masyarakat Adat Buay Bulan Bersatu. Ia didampingi Agus Mutarom sebagai sekretaris, serta Zuhairi dan Zainal sebagai bendahara.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pembentukan forum tersebut merupakan bentuk konsolidasi masyarakat adat dalam memperjuangkan hak atas tanah ulayat Marga Buay Bulan Udik seluas 3.819,1292 hektare yang saat ini masih dikuasai PTPN VII Bunga Mayang melalui HGU Nomor 21 Tahun 1995.
Ketua Umum Forum Masyarakat Adat Buay Bulan Bersatu, Hi. Idham, menegaskan bahwa informasi yang menyebut HGU PTPN VII Bunga Mayang baru akan berakhir pada 31 Desember 2028 dinilai tidak tepat.
Menurutnya, secara hukum masa berlaku HGU tersebut telah berakhir pada tahun 2025. Sementara rentang waktu hingga 2028 merupakan tahapan proses permohonan perpanjangan hak yang diajukan perusahaan.
“Perlu diketahui, HGU PTPN VII Bunga Mayang bukan baru berakhir pada tahun 2028. Masa berlaku haknya telah habis pada tahun 2025, sedangkan tiga tahun berikutnya merupakan proses pengajuan perpanjangan. Karena itu, kami menolak apabila HGU tersebut kembali diperpanjang,” tegas Idham.
Sementara itu, Juru Bicara Forum Masyarakat Adat Buay Bulan Bersatu, Aswar Irawan, menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, HGU yang berasal dari tanah ulayat dan telah berakhir masa berlakunya harus dikembalikan kepada negara serta tetap memperhatikan hak-hak masyarakat hukum adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan, masyarakat adat Buay Bulan Udik saat ini mengalami keterbatasan lahan untuk berkebun, sementara tanah ulayat yang telah dikelola perusahaan sejak 1995 dinilai sudah sepatutnya dikembalikan setelah masa HGU berakhir.
“Masyarakat Buay Bulan Udik saat ini kesulitan memperoleh lahan untuk berkebun. HGU atas tanah adat tersebut diterbitkan sejak tahun 1995 dan masa berlakunya telah berakhir pada tahun 2025. Karena itu, kami secara bersama-sama menolak perpanjangan HGU agar tanah adat dapat kembali dikelola oleh masyarakat,” ujar Aswar.
Dalam kesempatan tersebut, Forum Masyarakat Adat Buay Bulan Bersatu juga menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah dan pihak perusahaan, yaitu:
- Meminta Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU kepada PTPN VII Bunga Mayang sebelum persoalan tanah adat Marga Buay Bulan Udik diselesaikan secara terbuka, adil, dan transparan.
2. Meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia tidak menerbitkan perpanjangan sertifikat HGU PTPN VII Bunga Mayang sebelum penyelesaian hak masyarakat adat.
3. Mendesak PTPN VII Bunga Mayang memenuhi kewajiban kepada masyarakat berupa program Corporate Social Responsibility (CSR) yang diklaim belum pernah direalisasikan sejak tahun 1984, serta memenuhi kewajiban penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen dari luas areal usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Meminta seluruh pemangku kepentingan di tingkat kabupaten, provinsi, hingga pemerintah pusat berpihak pada penyelesaian hak-hak masyarakat adat Marga Buay Bulan Udik.
5. Mendukung Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi terhadap operasional badan usaha milik negara yang dinilai tidak memberikan manfaat bagi masyarakat dan dianggap merugikan keuangan negara.
6. Menyatakan akan menduduki lahan yang saat ini dikuasai perusahaan apabila tuntutan masyarakat adat tidak direspons dan dipenuhi.
Aswar menambahkan, selama puluhan tahun masyarakat mengklaim tidak pernah menerima manfaat berupa program CSR maupun realisasi kebun plasma sebagaimana yang menjadi kewajiban perusahaan.
“Selama ini PTPN VII Bunga Mayang tidak pernah menyalurkan kewajibannya kepada masyarakat, baik berupa CSR, tanggung jawab sosial dan lingkungan, maupun plasma 20 persen. Karena itu, kami sepakat menolak perpanjangan HGU dan menginginkan agar tanah tersebut dapat kembali dikelola langsung oleh masyarakat adat,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, PTPN VII Bunga Mayang belum memberikan tanggapan resmi terkait penolakan perpanjangan HGU maupun enam tuntutan yang disampaikan Forum Masyarakat Adat Buay Bulan Bersatu. Sesuai prinsip keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab apabila pihak perusahaan memberikan klarifikasi.
Penulis : Ilham
editor : redaksi


Komentar