Panaragan, Sorotlampung.co.id–
Kasus hukum yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Eli Fitriyana, mulai berdampak pada citra politik partai pengusungnya. Di tengah sorotan publik, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Tubaba akhirnya menyampaikan sikap resmi atas kadernya yang kini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan surat.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Menggala, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 254/Pid.B/2026/PN Mgl dengan klasifikasi tindak pidana pemalsuan surat.
Berkas perkara tercatat didaftarkan pada 21 Juli 2026, setelah sebelumnya dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat melalui surat pelimpahan tertanggal 16 Juli 2026. Dalam data SIPP juga tercantum bahwa terdakwa berstatus ditahan dan perkara telah memasuki agenda persidangan pertama.
Demokrat Hormati Proses Hukum
Menanggapi perkembangan tersebut, Sekretaris DPC Partai Demokrat Tubaba, Sarmin, S.H., menegaskan bahwa partainya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Menggala.
Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi pukulan bagi partai, namun Demokrat memilih menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.
“Kami tentu prihatin karena peristiwa ini terjadi pada kader Partai Demokrat. Terus terang kami tidak menyangka akan terjadi seperti ini. Sikap resmi kami adalah menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan,” ujar Sarmin kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/7/2026).
Belum Terima Pemberitahuan Resmi
Sarmin mengungkapkan, hingga kini DPC Partai Demokrat Tubaba belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat mengenai penahanan Eli Fitriyana.
Karena itu, pihaknya masih menunggu informasi resmi baik dari Kejaksaan maupun Sekretariat DPRD Tubaba sebagai dasar mengambil langkah organisasi.
“Sampai hari ini kami belum menerima pemberitahuan resmi dari kejaksaan. Kami masih menunggu informasi resmi, baik dari Sekretariat DPRD maupun Kejari,” katanya.
Demokrat Belum Ambil Sikap Organisasi
Terkait langkah politik terhadap status Eli Fitriyana sebagai anggota DPRD, Sarmin menegaskan DPC tidak akan mengambil keputusan secara sepihak.
Menurutnya, seluruh kebijakan organisasi akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung hingga DPP Partai Demokrat, mengingat persoalan tersebut menyangkut status kader sekaligus anggota legislatif.
“Kami akan meminta petunjuk kepada pimpinan di atas kami serta bermusyawarah dengan jajaran DPC, DPD, dan DPP untuk menentukan langkah organisasi selanjutnya,” jelasnya.
PAW Tunggu Ketentuan Hukum
Mengenai kemungkinan dilakukannya Pergantian Antarwaktu (PAW), Sarmin menyatakan Partai Demokrat akan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, usulan PAW baru dapat diproses apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi.
“Apabila ketentuan hukum mengharuskan dilakukan PAW dan seluruh persyaratannya telah terpenuhi, tentu Partai Demokrat akan mengusulkan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Demokrat Sebut Kasus Merupakan Tanggung Jawab Pribadi
Sarmin juga mengakui perkara tersebut menjadi perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan di internal Partai Demokrat.
Namun demikian, ia berharap masyarakat dapat memandang persoalan tersebut sebagai tanggung jawab pribadi kader, bukan mencerminkan institusi partai secara keseluruhan.
“Kami memang merasa terpukul. Namun kami berharap masyarakat memahami bahwa ini bukan kesalahan institusi Partai Demokrat, melainkan persoalan yang dihadapi oleh kader kami. Kepercayaan masyarakat kepada Partai Demokrat akan terus kami jaga,” ucapnya.
Dokumen Pencalonan Diklaim Telah Diverifikasi
Menanggapi munculnya perkara dugaan pemalsuan surat yang berkaitan dengan dokumen pencalonan legislatif, Sarmin menjelaskan bahwa seluruh persyaratan administrasi Eli Fitriyana saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPRD telah melalui proses verifikasi sesuai mekanisme partai.
Ia mengatakan, DPP melalui DPD telah mewajibkan setiap bakal calon menyerahkan ijazah terakhir minimal SMA atau sederajat dalam bentuk yang telah dilegalisasi.
“Dokumen ijazah yang kami terima pada saat proses verifikasi memang sudah dalam bentuk legalisasi sesuai persyaratan administrasi,” jelasnya.
Harap Penanganan Perkara Transparan
Pada akhir keterangannya, Sarmin berharap Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat maupun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sehingga menghasilkan putusan yang berkeadilan.
“Kalau memang salah, katakan salah. Kalau memang benar, katakan benar. Kami berharap seluruh proses hukum berjalan terbuka, profesional, dan transparan,” pungkasnya.
Sementara itu, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat membenarkan informasi penahanan tersebut, Kamis (23/7/2026).
“Benar, saudari EF kami tahan dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu,” ujar Rizka.
Rizka menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan yang ditangani Polda Lampung.
Seiring perkembangan penyidikan, penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung setelah mempertimbangkan ketentuan mengenai locus delicti dan tempus delicti, sebagaimana diatur dalam Pasal 165 hingga Pasal 169 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perkara dinilai berada dalam wilayah hukum Kabupaten Tulang Bawang Barat sehingga dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Tubaba melalui tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Pada tahap selanjutnya tersangka belum dilakukan penahanan karena mempertimbangkan aspek hukum yang berlaku.
Selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Menggala untuk memasuki proses persidangan. Dalam perkembangan terbaru, Pengadilan Negeri Menggala menerbitkan penetapan penahanan terhadap terdakwa.
“Berdasarkan penetapan penahanan dari PN Menggala terhadap EF, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tubaba melaksanakan penahanan dan menitipkan yang bersangkutan di Rutan Kelas IIB Menggala pada Rabu, 22 Juli 2026,” jelas Rizka.
Penulis : ilham
Editor : redaksi


Komentar