PANARAGAN, Sorotlampung.co.id —
Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba) Novriwan Jaya melakukan penyegaran terhadap jajaran birokrasi Pemerintah Kabupaten Tubaba. Sedikitnya tujuh pejabat pimpinan tinggi pratama diberhentikan dari jabatan sebelumnya dan diangkat untuk menduduki jabatan baru.
Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 100.3.3.2/212/III.03/HK/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, yang ditetapkan di Panaragan pada 24 Agustus 2026.
Keputusan itu diterbitkan setelah adanya rekomendasi hasil seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam keputusan tersebut, tujuh pejabat yang mengalami perubahan jabatan adalah sebagai berikut. Yoyok Kusbyahmanto, S.H., M.M., sebelumnya menjabat Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, diangkat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan. Eka Riyana, S.Kep., M.Kes., sebelumnya Sekretaris Dinas Kesehatan, diangkat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
Ir. M. Iwan Setiawan Ismed Balaw, S.T., M.T., sebelumnya Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dipercaya menduduki jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Sadarsyah, S.H., M.H., M.T., sebelumnya Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, diangkat menjadi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Barmawi, S.E., M.M., sebelumnya Camat Pagar Dewa, diangkat menjadi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan. Iwansyah, S.Pd., M.M., sebelumnya Sekretaris Inspektorat, diangkat menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Dvita Sary, S.Pt., M.Pd., sebelumnya Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, diangkat sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Menurut Bupati Tubaba Ir.Novriwan Jaya, SP,. mengatakan, perubahan komposisi pejabat tersebut menjadi bagian penting dalam penataan struktur birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tubaba.
“Pergeseran jabatan bukan sekadar perubahan posisi, tetapi membawa konsekuensi terhadap tanggung jawab dan kinerja aparatur dalam menjalankan roda pemerintahan,” Ujarnya.
Masih menurut Novriwan, dengan bergesernya sejumlah pejabat strategis tersebut, publik tentu menunggu sejauh mana konfigurasi baru ini mampu diterjemahkan menjadi kinerja nyata.
“Karena ukuran keberhasilan rotasi dan pengisian jabatan pada akhirnya bukan semata-mata siapa yang menduduki kursi, melainkan seberapa efektif jabatan tersebut dijalankan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat pelayanan publik,” Tandasnya.
Sementara itu rotasi bagi pemerintahan daerah, merupakan momentum untuk memastikan setiap perangkat daerah diisi oleh aparatur yang memiliki kompetensi, integritas, serta kemampuan menerjemahkan kebijakan kepala daerah ke dalam program yang terukur.
Berdasarkan surat keputusan Bupati para pejabat yang diangkat diberikan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan itu juga menegaskan bahwa pemberhentian dan pengangkatan berlaku sejak tanggal pelantikan serta disampaikan kepada pejabat yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kini, tantangannya berada di tangan para pejabat yang baru dilantik, bagaimana membuktikan bahwa perubahan struktur birokrasi benar-benar membawa perubahan terhadap kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Tubaba.
Penulis : DK
Editor : e01


Komentar