Bandar Lampung Inspirasi Internasional Lambar Lampung Lampura Lamsel Lamteng Lamtim Mesuji Metro Kota Pesawaran Pesibar Pringsewu Tanggamus Tuba Tubaba Way Kanan
Beranda » Berita » Forum Marga Buay Bulan Bersatu Somasi PTPN I Kembalikan Tanah Ulayat, HGU 3.819 Hektare

Forum Marga Buay Bulan Bersatu Somasi PTPN I Kembalikan Tanah Ulayat, HGU 3.819 Hektare

Panaragan, Sorotlampung.co.id_

Masyarakat adat dari empat Tiyuh di Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), yang tergabung dalam Forum Buay Bulan Bersatu, menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tubaba.

Audiensi tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas konflik lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang seluas 3.819,1292 hektare.

Kegiatan yang dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan Tubaba, Untung Budiono, mewakili Bupati Tubaba Novriwan Jaya, itu berlangsung di Ruang Rapat Bupati Tubaba, Senin (20/7/2026).

Ketua Umum Forum Buay Bulan Bersatu, Hi. Idham, melalui Bagian Humas, Aswar Irawan, mengatakan audiensi tersebut sekaligus menjadi momentum untuk menyerahkan tembusan surat somasi yang telah dilayangkan kepada PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang.

Bupati Tubaba Geser Tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Sejumlah Kepala OPD Berganti

“Kami secara resmi telah melayangkan somasi kepada PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang. Tembusan surat somasi tersebut juga telah kami sampaikan kepada sejumlah pemangku kepentingan terkait, salah satunya Bupati Tubaba,” ujar Aswar Irawan.

Menurutnya, somasi tersebut berisi tuntutan masyarakat adat dari Tiyuh Karta, Gunung Katun Tanjungan, Gunung Katun Malay, dan Gedung Ratu terhadap PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang.

Masyarakat adat menilai, sejak diterbitkannya HGU pada 1995 hingga saat ini, PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang diduga belum menyalurkan kewajiban sosial berupa program Corporate Social Responsibility (CSR) serta plasma sebesar 20 persen.

“Kami juga mendesak Pemkab Tubaba agar tidak kembali memberikan rekomendasi perpanjangan HGU kepada Kementerian ATR/BPN,” tegas Aswar.

Ia menyebut, selama puluhan tahun lahan hak ulayat masyarakat adat telah digunakan oleh PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang.

Kapolres Tubaba Pimpin Sertijab Wakapolres, Lantik Kabaglog dan Kabagren

“Puluhan tahun lahan hak ulayat kami digunakan PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang, tetapi mereka dinilai melupakan kewajibannya. Kami juga mendesak Pemkab Tubaba agar tidak kembali memberikan rekomendasi perpanjangan HGU tersebut. Kami meminta tanah ulayat kami dikembalikan agar dapat dimanfaatkan secara mandiri oleh masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Tubaba, Untung Budiono, mengapresiasi langkah Forum Buay Bulan Bersatu yang memilih menyampaikan aspirasi melalui audiensi dengan Pemkab Tubaba tanpa melakukan tindakan anarkis.

Ia mengatakan, Pemkab Tubaba akan berupaya mengambil langkah mediasi antara Forum Buay Bulan Bersatu dan PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang apabila diperlukan.

“Saya mengapresiasi kedatangan Forum Buay Bulan Bersatu untuk melakukan audiensi bersama kami tanpa terlebih dahulu menggelar aksi demonstrasi. Sesuai dengan tenggat waktu dalam surat somasi selama tujuh hari, kami akan berupaya berkoordinasi dengan pihak PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang untuk mengambil langkah mediasi ke depannya,” tandas Untung Budiono.

penuls : Ilham

Konflik PTPN 1 dan Buay Bulan Bersatu Mulai Temui Titik Terang, Kesepakatan Dituangkan dalam Berita Acara

editor : redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *