Bandar Lampung Lambar Lampung Lampura Lamsel Lamteng Lamtim Mesuji Pesawaran Pesibar Pringsewu Tanggamus Tuba Tubaba Way Kanan
Beranda » Berita » NIK Terindikasi Judi Online, 1.987 KPM PKH Terancam Tersendat.!

NIK Terindikasi Judi Online, 1.987 KPM PKH Terancam Tersendat.!

Panaragan, sorotlampung.co.id —

Sebanyak 1.987 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) terindikasi terafiliasi dengan aktivitas judi online (judol). Kondisi tersebut berpotensi berdampak terhadap pencairan bantuan sosial yang selama ini diterima masyarakat.


Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Tubaba, Nurkholis, melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Daniel, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Selasa (18/8/2026).


“Ya, benar. Di Tubaba ada sekitar 1.987 KPM yang terindikasi terlibat aktivitas judol,” ujar Daniel.


Daniel menjelaskan, indikasi tersebut merupakan bagian dari proses pendeteksian pemerintah terhadap data penerima bantuan sosial yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online. Kebijakan tersebut dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai langkah untuk mencegah penyalahgunaan bantuan sosial.

Bupati Tubaba Geser Tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Sejumlah Kepala OPD Berganti

Menurut Daniel, dampaknya tidak hanya berpotensi menyasar pencairan PKH. Sejumlah program dan layanan sosial lain juga dapat terdampak, di antaranya BPJS PBI JKN, Program Indonesia Pintar (PIP), serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).


“Dampak judi online itu bukan hanya PKH. BPJS PBI JKN juga bisa menjadi nonaktif, PIP bisa dibekukan, dan BPNT juga terdampak,” jelasnya.

Namun, Daniel menegaskan, munculnya indikasi pada data penerima bantuan tidak serta-merta berarti KPM tersebut terbukti melakukan aktivitas judi online.

Bagi KPM yang merasa tidak pernah terlibat judi online tetapi mengalami kendala pencairan bantuan, Dinsos Tubaba membuka ruang untuk melakukan klarifikasi.

KPM dapat membuat surat pernyataan yang diketahui aparatur tiyuh atau kelurahan. Dokumen tersebut kemudian dapat disampaikan kepada Dinsos untuk dilaporkan kepada Kemensos melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Kapolres Tubaba Pimpin Sertijab Wakapolres, Lantik Kabaglog dan Kabagren

“Kalau surat pernyataan sudah dibuat dan diketahui aparatur tiyuh atau kelurahan serta Dinsos, kami hanya melaporkannya kepada Kemensos melalui SIKS-NG. Untuk keputusan apakah klarifikasi itu disetujui atau tidak, kewenangannya ada di Kemensos,” terang Daniel.


Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga data kependudukan dan rekening perbankan. Masyarakat diminta tidak sembarangan memberikan NIK, data keluarga, maupun menggunakan rekening untuk transaksi yang tidak jelas.


Daniel mengatakan, dalam proses pendeteksian, indikasi dapat berkaitan dengan data kependudukan dalam satu kartu keluarga (KK).
“Banyak KPM yang merasa tidak pernah terlibat aktivitas judol. Namun, bisa saja NIK yang ada dalam KK, seperti anak atau suami, terindikasi terkait judol sehingga dapat berpengaruh terhadap NIK lain dalam satu KK,” ujarnya.

Selain itu, penggunaan rekening untuk melakukan transaksi yang berkaitan dengan aktivitas judi online juga berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses verifikasi.
Karena itu, masyarakat diminta tidak lengah. Persoalan data kependudukan dan rekening bukan sekadar urusan administratif, tetapi dapat berimbas pada akses masyarakat terhadap sejumlah program perlindungan sosial.

Dinsos Tubaba mengimbau KPM yang mengalami kendala pencairan untuk tidak panik dan segera menempuh mekanisme klarifikasi melalui aparatur tiyuh atau kelurahan dan Dinsos.

Konflik PTPN 1 dan Buay Bulan Bersatu Mulai Temui Titik Terang, Kesepakatan Dituangkan dalam Berita Acara

penulis : Ilham

editor : e01

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *