Tubaba, Sorotlampung.co.id
Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) dari 32 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) periode April 2026.
Giat tersebut dilakukan pihak Kejari Tubaba melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), di halaman kantor Kejari Tubaba, pada Kamis, (23/4/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tubaba, Didik Sudarmadi, mengatakan, aksi tersebut merupakan agenda rutin sebagai salah satu kewenangan selaku eksekutor terhadap putusan pengadilan yang diatur dalam Pasal 342 UU NO. 20 Tahun 2025 Tentang KHUP, Pasal 30 UU NO. 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan.
“Kegiatan pemusnahan BB ini bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana terhadap barang sitaan dan barang bukti yang dalam putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan secara tuntas,” ujar Didik.
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Bidang PAPBB Kejari Tubaba, Agustina, menjelaskan, barang bukti dari 32 perkara tindak pidana umum yang berhasil dimusnahkan pihaknya hari ini terdiri dari:
- 14 perkara tindak pidana Narkotika dengan barang bukti shabu seberat 22,865 gram, pil ekstasi sebanyak 11 butir, dan ganja seberat 0,100 gram.
- 8 perkara tindak pidana Kamnegtibum dan TPUL dengan barang bukti 70 barang bukti lain-lain.
- 10 perkara tindak pidana orang dan harta benda dengan barang bukti handphone 11 buah, sajam, senpi, dan alat kejahatan lainnya sebanyak 8 buah.
“Kegiatan hari ini juga merupakan perintah harian Jaksa Agung untuk melaksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas,” tandas Agustina.
Pantauan awak media dilokasi, turut hadir pada kegiatan tersebut diantaranya, Ketua Pengadilan Negeri Menggala, Kasat Reskrim Polres Tubaba, Waka Rutan Kelas IIB Menggala, Pabung Kodim 0412 LU, Kadis Kesehatan Tubaba, Sekertaris Dishub Tubaba, serta para Kasi, Kasubag, Jaksa Fungsional dan seluruh Staf dan Jajaran Kejari Tubaba.
Penulis : ilham


Komentar