Bandar Lampung Branding Inspirasi Internasional Lambar Lampung Lampura Lamsel Lamteng Lamtim Mesuji Metro Kota Pesawaran Pesibar Politik Pringsewu Tanggamus Tuba Tubaba Way Kanan
Beranda » Berita » Anggota DPRD Tubaba Ditahan, Status EF Masih Aktif: BK Belum Terima Pemberitahuan Resmi

Anggota DPRD Tubaba Ditahan, Status EF Masih Aktif: BK Belum Terima Pemberitahuan Resmi

Panaragan, sorotlampung.co.id–

Peta politik di DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) kembali menjadi sorotan publik. Anggota DPRD Tubaba dari Partai Demokrat, Eli Fitriyana (EF), resmi ditahan dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu. Namun, hingga kini yang bersangkutan masih tercatat sebagai anggota aktif DPRD karena lembaga legislatif tersebut mengaku belum menerima pemberitahuan resmi mengenai penahanan dimaksud.

Kepastian penahanan Eli Fitriyana disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubaba, Rizka Nurdiansyah, Kamis (23/7/2026).

“Benar, saudari EF kami tahan dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu,” ujar Rizka.
Rizka menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan yang ditangani Polda Lampung.

Seiring perkembangan penyidikan, penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung setelah mempertimbangkan ketentuan mengenai locus delicti dan tempus delicti, sebagaimana diatur dalam Pasal 165 hingga Pasal 169 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bupati Tubaba Geser Tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Sejumlah Kepala OPD Berganti

Berdasarkan pertimbangan tersebut, perkara dinilai berada dalam wilayah hukum Kabupaten Tulang Bawang Barat sehingga dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Tubaba melalui tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.

Pada tahap tersebut, tersangka belum dilakukan penahanan karena mempertimbangkan aspek hukum yang berlaku. Selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Menggala untuk memasuki proses persidangan.
Dalam perkembangan terbaru, Pengadilan Negeri Menggala menerbitkan penetapan penahanan terhadap terdakwa.

“Berdasarkan penetapan penahanan dari PN Menggala terhadap EF, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tubaba melaksanakan penahanan dan menitipkan yang bersangkutan di Rutan Kelas IIB Menggala pada Rabu, 22 Juli 2026,” jelas Rizka.

Penahanan anggota legislatif tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme kelembagaan di DPRD Tubaba. Pasalnya, hingga penahanan dilakukan, pimpinan maupun alat kelengkapan dewan mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Tubaba, Wawan Irawan, mengaku pihaknya baru mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan.

Kapolres Tubaba Pimpin Sertijab Wakapolres, Lantik Kabaglog dan Kabagren

“Kami belum menerima informasi resmi terkait hal itu,” katanya.

Wawan menegaskan, secara administratif Eli Fitriyana masih berstatus sebagai anggota aktif DPRD Tubaba. Badan Kehormatan, lanjutnya, tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.

Meski demikian, BK DPRD akan menunggu pemberitahuan resmi sebelum menentukan langkah kelembagaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.

“Statusnya masih aktif sebagai anggota DPRD. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Selanjutnya akan dilakukan pembahasan secara kelembagaan setelah ada informasi resmi yang kami terima,” tegas Wawan.

Perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjerat Eli Fitriyana kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Menggala. Di sisi lain, status politik yang bersangkutan sebagai anggota DPRD Tubaba diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap maupun tindak lanjut administratif dari lembaga legislatif.

Konflik PTPN 1 dan Buay Bulan Bersatu Mulai Temui Titik Terang, Kesepakatan Dituangkan dalam Berita Acara

Penulis : (Ilham)
Editor : redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *