Tubaba, Sorotlampung —
Penetapan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa malam, 28 April 2026 sejatinya bukan kabar yang mengejutkan. Publik sejak lama membaca arah kasus ini, terutama setelah penyidik menyita sejumlah barang dan uang dari kediamannya beberapa bulan lalu.
Langkah itu sudah menjadi sinyal kuat bahwa penyidikan tidak berhenti di lingkaran bawah. Cepat atau lambat pucuk kekuasaan akan disentuh. Dan kini, babak itu resmi dimulai. Sebelumnya, beberapa pihak dalam perkara dugaan korupsi dana PT LEB telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik
Pembangunan (K3PP), Ahmad Basri, menilai penetapan tersebut menjadi momentum penting untuk membongkar lebih jauh jejaring korupsi yang selama ini diduga terlindungi kekuasaan.
Namun yang menjadi pertanyaan besar belum selesai, apakah Arinal adalah puncak dari skandal ini, atau justru baru gerbang masuk untuk membongkar aktor-aktor lain yang selama ini bersembunyi di balik jabatan, pengaruh, dan jaringan kekuasaan?
Penetapan ini menjadi catatan sejarah kelam sekaligus sebuah momentum. Untuk pertama kalinya dalam sejarah Provinsi Lampung seorang mantan Gubernur dijerat kasus korupsi oleh Kejati Lampung. Selama ini, publik lebih sering menyaksikan kepala dinas, pejabat teknis, atau kepala daerah level kabupaten yang tersandung perkara rasuah. Kini levelnya naik—dan itu menunjukkan bahwa korupsi di Lampung bukan persoalan kelas teri.
Menurut Ahmad Basri, fakta tersebut juga menampar wajah birokrasi daerah. Jika ditelisik lebih dalam, Lampung terlalu lama hidup dalam budaya kekuasaan yang permisif terhadap penyimpangan anggaran. Korupsi bukan lagi insiden, melainkan gejala sistemik yang berulang dari periode ke periode.
Karena itu, jika Kejati Lampung serius ingin membersihkan daerah ini, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu nama besar. Seluruh Kejaksaan Negeri di kabupaten/kota harus diawasi kinerjanya. Proyek-proyek pembangunan di daerah wajib diperiksa sejak awal, bukan menunggu viral, roboh, bocor, mangkrak, atau setelah pejabatnya pensiun.
Audit terhadap proyek harus menilai kualitas fisik, kesesuaian anggaran, hingga potensi mark-up. Sebab terlalu sering rakyat disuguhi gedung megah yang cepat rusak, jalan baru yang seumur jagung, dan proyek miliaran yang manfaatnya tak pernah terasa.
Ahmad Basri juga meminta Kejati Lampung memberi perhatian serius pada sejumlah isu yang kini menjadi sorotan publik. Salah satunya di Kabupaten Tulang Bawang Barat, terkait pinjaman daerah senilai Rp30 miliar yang disebut-sebut tanpa melibatkan DPRD. Jika benar demikian, maka ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut tata kelola keuangan dan penghormatan terhadap mekanisme demokrasi.
Belum lagi pembangunan lima gedung OPD di kawasan Uluan Nughik dengan nilai sekitar Rp32 miliar yang kini sudah digunakan oleh beberapa instansi. Pertanyaan sederhananya, apakah nilai anggaran sebanding dengan kualitas bangunan? Apakah prosesnya transparan? Apakah seluruh tahapan sesuai aturan?
Jangan sampai pola-pola lama terus berulang, saat pejabat masih berkuasa semua tampak aman, tetapi setelah lengser baru satu per satu borok dibuka. Penegakan hukum yang terlambat hanya melahirkan kesan bahwa hukum bekerja setelah momentum politik selesai.
Kasus Arinal seharusnya menjadi alarm keras. Bahwa Lampung butuh pembersihan korupsi menyeluruh. Jika tidak, pergantian pemimpin hanya akan mengganti nama di kursi kekuasaan, sementara praktik korupsi tetap diwariskan.
penulis : ghani
editor : e01


Komentar