LAMPUNG, Sorotlampung –
Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Juniardi, SIP., SH., MH., melontarkan kecaman keras atas dugaan intimidasi dan kekerasan verbal yang dilakukan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
PFI menilai tindakan tersebut bukan sekadar sikap arogan seorang pejabat, melainkan ancaman nyata terhadap kebebasan pers yang dijamin konstitusi. Perilaku semacam itu disebut sebagai preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan dan bentuk ketidakpahaman pejabat publik terhadap fungsi pers sebagai pilar demokrasi.
“Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi, baik fisik maupun verbal, terhadap jurnalis. Pejabat publik semestinya paham bahwa wartawan bekerja di bawah perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan untuk ditakut-takuti atau dibungkam,” tegas Juniardi dalam pernyataannya, Kamis (30/4/2026).
Menurut PFI, pejabat negara yang menggunakan jabatan untuk menekan wartawan justru menunjukkan mental anti kritik dan ketidakdewasaan dalam menghadapi kontrol publik. Padahal, pers hadir untuk memastikan jalannya pemerintahan tetap transparan dan akuntabel.
PFI juga mengingatkan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik memiliki konsekuensi hukum. Dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers disebutkan bahwa siapa pun yang sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Wartawan Diminta Tetap Tegak dan Profesional
Di sisi lain, PFI meminta insan pers tidak terpancing emosi menghadapi tekanan di lapangan. Wartawan diminta tetap tenang, bekerja profesional, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.
“Kami minta rekan-rekan wartawan tetap profesional. Jangan biarkan intimidasi merusak integritas. Sajikan berita yang akurat, berimbang, dan terverifikasi. Itulah jawaban paling keras terhadap arogansi kekuasaan,” lanjut Juniardi.
PFI menegaskan, profesionalisme merupakan benteng utama wartawan. Dengan memegang etika dan aturan hukum, jurnalis tidak hanya menjaga diri, tetapi juga menjaga kehormatan profesi di mata masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, PFI menyatakan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memberikan dukungan penuh kepada wartawan yang diduga menjadi korban intimidasi.
PFI menutup sikapnya dengan pesan tegas: pejabat boleh punya jabatan, tetapi tidak punya hak membungkam pers.
penulis : tim
editor : e01


Komentar