Bandar Lampung, sorotlampung.co.id _
Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang dialami jurnalis Tribun Lampung, Bayu Saputra, saat menjalankan tugas jurnalistik dalam peliputan sidang dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jumat (3/7/2026).
Insiden tersebut berupa dugaan pemukulan terhadap telepon genggam yang digunakan sebagai alat kerja, penghalangan pengambilan gambar, hingga intimidasi verbal yang mengarah pada ancaman pribadi. PFI Lampung menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers yang tidak dapat ditoleransi.
Dalam pernyataan sikap bernomor 01/PS/PFI-LPG/VII/2026, PFI Lampung menegaskan bahwa setiap jurnalis yang menjalankan tugas profesinya memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua PFI Lampung, Juniardi, S.H., M.H., menyatakan bahwa segala bentuk upaya menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin negara.
PFI Lampung mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain mengecam tindakan tersebut, PFI Lampung juga mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung untuk segera mengidentifikasi, mengusut secara menyeluruh, dan menindak tegas pelaku beserta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi intimidasi itu.
Menurut PFI Lampung, pembiaran terhadap praktik premanisme di lingkungan pengadilan dapat menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum, kebebasan pers, dan kehidupan demokrasi.
PFI Lampung juga meminta Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang beserta jajaran, termasuk petugas pengamanan dalam (Pamdal), melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan selama persidangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin keamanan seluruh jurnalis, baik pewarta tulis, fotografer, maupun jurnalis video, agar dapat menjalankan tugas peliputan tanpa intimidasi maupun intervensi dari pihak mana pun.
Sebagai bentuk solidaritas, PFI Lampung menyatakan dukungan penuh kepada Bayu Saputra dan berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas. Organisasi profesi tersebut juga akan berkoordinasi dengan berbagai organisasi pers lainnya untuk memberikan pendampingan moral maupun hukum demi menjaga marwah profesi jurnalistik serta keselamatan pekerja media di Provinsi Lampung.
Dalam pernyataan resminya, PFI Lampung menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang.
“Kemerdekaan pers adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang. Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik. Karena itu, setiap tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan serangan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas PFI Lampung dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua PFI Lampung, Juniardi, S.H., M.H.
penulis : redaksi
editor : redaksi


Komentar