Panaragan, sorotlampung.co.id –
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP (33), warga Tiyuh Makarti, Kecamatan Tumijajar, karena kedapatan memiliki 10 butir narkotika diduga jenis ekstasi.
Penangkapan dilakukan di Jalan Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Samsi Rizal, S.E., M.H., membenarkan penangkapan tersebut yang dilakukan pada Jumat, 29 Mei 2026.
“Petugas melakukan penghadangan dan penggeledahan terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 10 butir pil diduga ekstasi yang sempat dibuang tersangka di sekitar lokasi penangkapan,” ujar AKP Samsi, Senin (8/6/2026).
Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan satu bungkus kotak rokok, satu unit telepon genggam merek Realme warna putih, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tubaba untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
(Redaksi/Sorot Lampung)


Komentar