Branding Internasional Lampung Lifestyle Tubaba
Beranda » Berita » Seorang Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Tubaba, Bawa 10 Butir Ekstasi

Seorang Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Tubaba, Bawa 10 Butir Ekstasi

Panaragan, sorotlampung.co.id –

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP (33), warga Tiyuh Makarti, Kecamatan Tumijajar, karena kedapatan memiliki 10 butir narkotika diduga jenis ekstasi.

Penangkapan dilakukan di Jalan Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Samsi Rizal, S.E., M.H., membenarkan penangkapan tersebut yang dilakukan pada Jumat, 29 Mei 2026.

“Petugas melakukan penghadangan dan penggeledahan terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 10 butir pil diduga ekstasi yang sempat dibuang tersangka di sekitar lokasi penangkapan,” ujar AKP Samsi, Senin (8/6/2026).

KPU Tubaba sebut NasDem Sahabat Baik Aktif Dukung Kegiatan Kepemiluan

Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan satu bungkus kotak rokok, satu unit telepon genggam merek Realme warna putih, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru.


Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tubaba untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.


(Redaksi/Sorot Lampung)

EKSODUS PEJABAT SENIOR TUBABA: PRESTASI BIROKRASI ATAU ALARM KRISIS TALENTA DAERAH?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *