Oleh: Wawan Hidayat
Ketua JPKP Tubaba
Publik mungkin masih bisa menunggu putusan pengadilan. Namun, satu pertanyaan penting mulai muncul di tengah masyarakat: apakah etika politik juga harus ikut menunggu?
Pertanyaan itu mengemuka setelah mencuatnya kasus dugaan penggunaan ijazah bermasalah yang menyeret salah satu anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat berinisial EF. Perkara tersebut bahkan telah memasuki tahap penyidikan dan penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum.
Dalam negara hukum, setiap orang memang memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
Proses hukum wajib dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi, jabatan publik sejatinya tidak hanya diukur dari aspek legalitas, melainkan juga dari integritas serta tanggung jawab moral kepada masyarakat.
Di sinilah publik mulai melihat adanya jarak antara prosedur hukum dan rasa keadilan sosial. Ketika masyarakat mempertanyakan integritas seorang pejabat publik, respons yang muncul justru sering kali sebatas, “Tunggu inkrah.” Kalimat itu mungkin benar secara hukum, tetapi belum tentu cukup menjawab kegelisahan publik.
Partai Politik dan Standar Etika yang Dipertanyakan
Persoalan inilah yang seharusnya menjadi bahan evaluasi besar dalam dunia politik hari ini.
Partai politik seharusnya tidak hanya menjadi kendaraan elektoral yang aktif saat pemilu tiba, tetapi juga menjadi penjaga moral serta integritas kadernya. Sayangnya, dalam banyak kasus di Indonesia, standar etika politik justru kerap bergerak lebih lambat dibandingkan tekanan publik.
Tidak sedikit partai baru mengambil sikap tegas ketika kasus telah viral, tekanan masyarakat membesar, atau putusan pengadilan tidak lagi dapat dihindari. Akibatnya, publik sering melihat politik hanya sibuk menjaga kursi, bukan menjaga kepercayaan rakyat.
Padahal, kepercayaan publik merupakan fondasi utama demokrasi. Ketika masyarakat mulai meragukan integritas pejabat publik, yang dipertaruhkan bukan hanya nama individu, melainkan juga marwah lembaga, kredibilitas partai politik, serta kualitas demokrasi daerah itu sendiri.
Dugaan Ijazah Bermasalah dan Lemahnya Sistem Verifikasi
Kasus ini juga semestinya tidak berhenti pada persoalan personal semata. Jika dugaan penggunaan dokumen bermasalah benar terjadi, publik berhak mempertanyakan bagaimana sistem verifikasi administrasi politik dapat kecolongan.
Bagaimana proses pencalonan berjalan? Sejauh mana pengawasan dilakukan? Dan mengapa persoalan seperti ini baru menjadi perhatian setelah seseorang menduduki jabatan publik?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena demokrasi yang sehat tidak cukup hanya menghasilkan pejabat yang menang secara administratif, tetapi juga harus melahirkan pemimpin yang layak dipercaya secara moral.
Selain itu, kasus seperti ini menjadi alarm bahwa pengawasan terhadap dokumen administrasi calon pejabat publik masih perlu diperkuat. Negara tidak boleh kecolongan terhadap syarat-syarat mendasar yang berkaitan dengan keabsahan administrasi pendidikan.
Demokrasi Tidak Hanya Soal Legalitas
JPKP Tubaba memandang bahwa proses hukum harus tetap berjalan secara objektif, transparan, dan profesional tanpa intervensi apa pun. Namun, bersamaan dengan itu, etika politik juga tidak boleh kehilangan tempat dalam kehidupan demokrasi.
Sebab, pada akhirnya hukum mungkin menentukan seseorang bersalah atau tidak. Namun, sejarah politik akan mencatat bagaimana sikap moral ditunjukkan ketika kepercayaan publik sedang dipertaruhkan.
Dalam demokrasi, kehilangan kepercayaan rakyat sering kali lebih berbahaya daripada kehilangan jabatan.


Komentar