Lampung Selatan, sorotlampung.co.id_
Seorang oknum Kepala Dinas di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp590 juta. Kasus tersebut kini tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
Informasi itu disampaikan oleh kuasa hukum saksi pelapor, Istanto, S.H., M.H., usai memenuhi undangan klarifikasi dari Unit 4 Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung, Senin, 18 Mei 2026.
Istanto menjelaskan, perkara tersebut telah dilaporkan secara resmi dan terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/570/VIII/2025/SPKT/Polda Lampung.
Menurutnya, korban bernama Aris mengalami kerugian sebesar Rp590 juta. Kerugian tersebut diduga bermula dari janji pemberian sebanyak 26 paket pekerjaan proyek pasar yang disebut-sebut melibatkan oknum Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
“Korban dijanjikan sejumlah paket pekerjaan proyek pasar. Namun, sejak November 2023 hingga November 2024, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi,” ujar Istanto.
Ia menambahkan, kehadiran pihaknya di Polda Lampung merupakan bentuk pemenuhan undangan klarifikasi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat berinisial Hendri, yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan/Pasar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
“Kami hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan agar perkara ini menjadi terang dan proses hukumnya dapat berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, penyidik Unit 4 Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung pada hari tersebut memang menjadwalkan pemeriksaan dan permintaan klarifikasi terhadap sejumlah saksi terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terkait dugaan kasus tersebut.
penulis : A10


Komentar