Branding Inspirasi Lampung Tubaba
Beranda » Berita » Limbah Cair Diduga Cemari Rawa, Operasional Dapur SPPG Panaragan Jaya 01 Distop BGN!

Limbah Cair Diduga Cemari Rawa, Operasional Dapur SPPG Panaragan Jaya 01 Distop BGN!

Tubaba, Sorotlampung.co.id

Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Tim Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Panaragan Jaya 01 milik Yayasan ALMASTANI di Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Rabu (13/5/2026).

Sidak dilakukan menyusul laporan warga terkait dugaan pembuangan limbah cair dari aktivitas dapur SPPG ke area rawa di sekitar lokasi tanpa melalui proses pengolahan melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, dugaan tersebut diperkuat dengan fakta bahwa bangunan IPAL milik dapur SPPG Panaragan Jaya 01 tengah dalam proses perbaikan sejak sekitar sepekan terakhir dan hingga kini belum rampung dikerjakan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tubaba, Iwan Setiawan, menegaskan bahwa air limbah yang dialirkan ke area rawa warga dipastikan belum memenuhi standar kelayakan lingkungan.

Oknum Kadis di Lampung Utara Diduga Tipu dan Gelapkan Dana Rp590 Juta, Polda Lampung Lakukan Penyelidikan

“Tidak perlu bicara hasil uji laboratorium dulu. Secara kasat mata saja bisa dipastikan limbah ini belum layak dialirkan ke area rawa,” ujar Iwan saat peninjauan.

Ia juga menyayangkan lambannya perbaikan IPAL yang dilakukan pihak pengelola dapur. Padahal, DLH sebelumnya telah memberikan teguran dan rekomendasi perbaikan sejak Februari lalu karena sistem IPAL dinilai tidak bekerja secara optimal.

“Pada sidak sebelumnya sudah kami tegur agar segera diperbaiki. Tapi justru baru sekarang dilakukan pembenahan,” katanya.

Di lokasi yang sama, Ketua Satgas MBG Tubaba, Sofyan Nur, mengatakan pihaknya telah meminta pengelola dapur untuk segera mengajukan penghentian sementara operasional kepada Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurutnya, berdasarkan hasil penilaian DLH, BGN melalui Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan langsung merespons dengan menerbitkan surat penghentian operasional sementara terhitung mulai 13 Mei 2026.

Program Bergizi, Lingkungan Terancam? Limbah Dapur MBG Tubaba Tuai Protes Warga

“Terhitung hari ini operasional dapur dihentikan sementara. Kami juga meminta pihak pengelola bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan maupun masyarakat yang dirugikan,” tegas Sofyan.

Sementara itu, Kepala SPPG Panaragan Jaya 01, Subhan Alamta, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan perbaikan IPAL. Ia mengklaim permohonan penghentian sementara operasional sebenarnya telah diajukan sejak beberapa waktu lalu kepada BGN.

“Kami sudah lama mengajukan permohonan penghentian sementara operasional karena sedang melakukan perbaikan IPAL. Namun, baru hari ini surat tersebut mendapat respons,” elaknya.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tindakan pembuangan limbah tanpa izin maupun pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Dalam aturan tersebut, pelaku dumping limbah tanpa izin dapat dijerat pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Sementara pencemaran lingkungan akibat kesengajaan diancam hukuman penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar.

Sarasehan Tiga Konstituen Dewan Pers Lahirkan Rekomendasi Strategis untuk Ekonomi dan Pengawasan MBG di Lampung

Selain pidana pokok, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin operasional, termasuk kewajiban melakukan pemulihan lingkungan yang terdampak.

Kini, publik menanti langkah lanjutan aparat dan instansi terkait untuk menentukan bentuk pelanggaran serta sanksi yang akan dikenakan terhadap pengelola dapur SPPG Panaragan Jaya 01 atas dugaan pencemaran lingkungan tersebut.

Penulis : (Ilham)

editor : e01

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *